Facebook, situs jejaring sosial yang sahamnya baru mulai diperdagangkan hari Jumat (18/5/2012) kemarin, dihadapkan pada tuntutan hukum bernilai 15 miliar dolar Amerika atau sekitar Rp 138 trilliun di pengadilan federal Amerika.
Seperti dlaporkan oleh Bloomberg, dalam surat tuntutan bersama, sejumlah pemilik akun Facebook mengklaim bahwa situs jejaring sosial tersebut telah melanggar privasi mereka dengan cara melacak aktivitas penggunaan internet lewat rekaman cookies, meskipun telah melakukan registrasi keluar (logout).
Tuntutan class-action tersebut diajukan ke Pengadilan Federal San Jose, bersama dengan 21 tuntutan pelanggaran privasi lainnya. Kasus terakhir diajukan atas nama warga Amerika Serikat yang membuat akun Facebook antara Mei 2010 hingga September 2011.
Pengacara penggugat sedang mempertimbangkan untuk membawa serta para pengguna Facebook dari luar negeri ke dalam kelompok penggugat.
Dalam gugatan, Facebook dituduh melakukan tindakan pelacakan yang melanggar Undang-Undang Pelacakan Amerika, yang menyatakan jumlah ganti rugi 100 dollar AS per hari untuk setiap pelanggaran, hingga maksimal sebesar 10.000 dollar AS per pengguna Facebook.
Dengan jumlah pengguna lebih dari 845 juta, Facebook bisa menghadapi tuntutan bernilai total 15 miliar dollar Amerika atau lebih.
Juru bicara Facebook Andrew Noyes menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak berdasar dan pihaknya akan menyiapkan perlawanan hukum.
Sumber : berbagai sumber
SEKILAS INFO:
20/05/12
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
nice info gan..
BalasHapusterimakasih atas kunjungannnya,
Hapus